Rampas Motor, Kaki Badrun ‘Dihadiahi’ Timah Panas

Kotabumi, Warta9.com – Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Abung Selatan meringkus Badrun (28).

Warga Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan ini ditangkap karena diduga ikut terlibat bersama dua rekan lainnya yang lebih dulu ditangkap.

Kasat Reskrim AKP M Hendrik, Kamis (14/5/2020) mengaku jika Badrun ditangkap Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan, tersangka diamankan karena diduga terlibat pembegalan motor Widia Dwi Palupi (17) warga desa Ratu Abung, pada 10 September 2018.

Saat itu Badrun bersama dua rekannya yang sudah ditangkap, menghadang korban saat melintas di jalan umum dusun Sidokerto belakang rumah makan Taruko II Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

Para pelaku merampas motor Honda Supra X 125 BE 3847 KK. Saat beraksi, para pelaku bersenjatakan arit dan sebatang kayu.

“Korban sempat membuang kunci motornya dengan maksud motornya tidak di bawa, namun tersangka tetap mangambil paksa menggunakan kunci leter T sehingga motor dapat dibawa oleh kawanan begal,” jelasnya.

Atas laporan korban, lanjut Hendrik, pihaknya lakukan penyelidikan dan diketahui tentang keberadaan tersangka di Di Desa Cabang Empat, Abung Selatan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tukasnya. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.