Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Tubaba Peragakan 9 Adegan

Tulangbawang Barat, Warta9.com – Kapolsek Tulangbawang Tengah melakukan rekonstruksi terkait pembunuhan bocah berumur 8 tahun Erlangga Ahmad Dhani yang terjadi pada 2 september 2020 lalu diperkebunan kelapa sawit kecamatan Pagar Dewa.

Kapolsek setempat kompol Rahmin mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan .

“Rekontruksi hari ini dialihkan dikebun sawit tirta kencana kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang barat. Ada sebanyak 9 adegan diperagakan,” kata Kapolsek, Selasa (02/01/2021).

Kronologis pembunuhan berdasarkan rekonsruksi dan pengakuan tersangka bermula, saat Adi Sopeno sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan janda beranak satu Eka Winarsih – ibu Erlangga. Namun sakit hati pun muncul ketika Adi mengetahui bahwa Eka mempunyai kekasih selain dirinya.

Memendam dendam terhadap Eka, Adi pun bertekad untuk membunuh anaknya Erlangga demi mengusaikan sakit hatinya itu.

“Tekad pelaku diawali dengan mengajak korban erlangga untuk keluar menggunakan motornya,” kata Kapolsek.

Pada tanggal 2 september 2020, pelaku Adi mengajak Erlangga keluar naik sepeda motor miliknya. Namun, saat diperjalanan terjadi hujan lebat dan mereka berdua berteduh digubuk perkebunan kelapa sawit pagar dewa tersebut.

Rencana Adi pun keluar saat berteduh, berpura-pura mengejar monyet sekitar 100 meter dari gubuk. Lalu, Adi memanggil Erlangga untuk menghantarkan tali agar bisa membuat sebuah jeratan.

“Sesudah mengantarkan tali, hujan pun tiba lalu pelaku mengajak korban kembali ke gubuk. Korban pun menolak karena penasaran ingin melihat monyet, kemudian pelaku mengikat tali itu ke badannya dan menyeretnya,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku menghampiri sebuah pohon dan mengikat tali tersebut kebatangnya. Lalu, melepaskan tali dari badan Erlangga dan dijeratkan dilehernya dengan kencang sampai korban kesulitan bernapas hingga tewas kemudian menutup jenazahnya dengan daun kelapa sawit sebanyak 9 lapisan.

Pembunuhan berpura-pura menjerat monyet terhadap korban ini dilakukan mulai dari adegan 5,6,7 sampai dengan 8.

“Pelaku akan di jerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman tahanan maksimal seumur hidup,” tutup Kapolsek.

Sisi lain, Eka Winarsih -ibu korban berkomentar agar pelaku ditetapkan hukuman mati.

“Saya sudah mengiklaskan kepergian anak saya namun hukumannya harus setimpal nyawa dibalas dengan nyawa,” tuturnya. (W9-nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.