Rutan Kotabumi Raih Penghargaan “Instansi Pelayanan Publik Berbasis HAM”

Kotabumi, Warta9.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi Lampung Utara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) kategori “Instansi Pelayanan Publik Berbasis HAM” dalam acara Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia Ke 70 Tahun 2018, di Gedung Kemeterian Hukum dan HAM Jalan HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Penghargaan tersebut di serahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yosannah H. Laoly, kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Denial Arif. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dan beberapa Menteri di Kabinet Kerja.

Kepala Rutan Kotabumi Denial Arif mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kemenkumham RI. Raihan itu menurutnya, terkait pemenuhan hak-hak dasar WBP dalam memberikan layanan publik terutama aksesibilitas penyandang disabilitas.

Kata Denial, kriteria yang menjadi penilaian yakni ketersediaan fasilitas pengunjung, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas WBP, ketersediaan petugas yang siaga (untuk kelompok rentan) dan kepatuhan pejabat, pegawai, pelaksana terhadap standar pelayanan.

Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan penghormatan, penegakan, kemajuan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Sehingga Rutan Kotabumi dinobatkan sebagai Instansi Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Alhamdulillah, Rutan Kotabumi menerima penghargaan sebagai instansi yang melakukan pelayanan dengan berbasis HAM. Kami telah menyiapkan layanan prioritas bagi disabilitas, lansia, ibu hamil dan menyusui. Terimakasih atas kinerja jajaran Rutan Kotabumi dalam membenahi pelayanan di Rutan,” ungkap Denial. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.