Sat Polair Polres Tulangbawang Amankan Pemilik Sabu-sabu di Sungai Rawajitu Utara

Tulangbawang, Warta9.com – Satuan Polair Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana yang diduga membawa, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih mengatakan, penangkapan tersangka narkoba dilakukan Sat Polair pada, Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 12. 30 Wib, tepatnya di sungai/kanal Kp. Sidang Iso Mukti Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji. Siang itu, personel Sat Polair Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan tersangka SB (34), dengan barang bukti satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu di dalam pelastik ukuran sedang (berat lebih kurang 2 gram). Tersangka menggunakan perahu, petugas curiga dan memeriksa perahu dan tersangka dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polair Polres Tulang Bawang. Tersangks selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulang Bawang guna proses lebih lanjut. “Tersangka SB dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009, karena telah menyimpan dan memiliki narkoba,” ujar Sulistyaningsih. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.