Satlantas Polres Tulang Bawang Tindak 20 Kendaraan Pelanggar Lalulintas

Tulang Bawang, Warta9.com Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat pelanggar lalu lintas yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Senin (11/01-2021).

Kasatlantas Polres Tulang Bawang Iptu Ipran mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengatakan, bahwa Satlantas melaksanakan penindakan menjaring kendaraan R4 dan R2 itu, sebanyak 20 unit kendaraan pelanggaran, dengan memberikan sanksi tilang.

“Dengan rincian dari 20 kendaraan yang terjaring kali ini, terdiri dari kendaraan truck sebanyak 9 unit, kendaraan pribadi (minibus) 4 unit dan sepeda motor 7 unit,” ucap Ipran kepada warta9.com, Selasa (12/01/2021).

Pelanggaran kedaraan truk  berupa melebihi batas tonase (muatan), kendaraan pribadi melakukan pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan (safety belt) dan sepeda motor melakukan pelanggaran tidak memakai helm.

Kegiatan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) ini akan rutin kami lakukan guna memberikan efek jera.

“Sehingga para pengendara menjadi sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi dan kelengkapan dalam berkendaraan guna mewujudkan keselamatan dalam berlalu lintas,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.