Satnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu

Tulang Bawang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang meringkus bandar narkotika jenis sabu, Kamis (25/03/2021), pukul 02.00 WIB. Pelaku adalah Wahab (39), warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, dari lokasi penggerbekan di sebuah gubuk itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.

“Selain itu, 13 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, bungkus plastik berisikan beberapa gulungan plastik, kotak plastik warna hitam, kotak kertas warna hitam, kotak plastik warna merah, timbangan digital dan tiga buah pipet yang ujungnya runcing untuk sendok sabu,” jelas Anton kepada warta9.com, Minggu (28/03/2021).

Keberhasilan petugas dalam mengungkap bandar narkotika ini, menurut Anton, hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi didapat bahwa sebuah gubuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku bandar narkotika akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.