Selama 2018, Rutan Kotabumi Sita Ratusan Ponsel, Sajam dan Sabu

Kotabumi, Warta9.com Sebanyak 523 buah handphone (HP), 130 buah charger, 100 buah baterai HP, 25 power bank, 10 senjata tajam dan Narkoba jenis sabu hasil sitaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung, selama tahun 2018.

Petugas juga beberapa kali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Rutan. Setidaknya ada enam kasus percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kotabumi.

Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi, Denial Arif mengatakan, barang terlarang tersebut merupakan barang sitaan sepanjang tahun 2018 yang diselundupkan sejumlah pengunjung. Seluruh barang terlarang hasil sitaan/razia telah di musnahkan dengan cara di bakar (kecuali barang bukti narkoba).

Menurut dia, hasil barang sitaan ini merupakan wujud dari penguatan jajaran pengamanan dalam melaksanakan tugas, salah satu kasus penyelundupan narkoba dan handphone melalui pembalut wanita.

Selain handphone hasil razia dan pemeriksaan secara intensif, pihaknya juga mengamankan puluhan gram narkoba jenis sabu. Kemudian narkoba dan warga binaan yang berhasil diamankan sudah diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum.

“Narkoba hasil temuan petugas Rutan kita proses dan serahkan pada pihak berwenang seperti kepolisian, untuk ditindak lanjuti proses hukumnya,” kata Karutan, kepada Warta9.com, Sabtu 05 Januari 2019.

Namun, pihaknya berusaha memberi solusi bagi warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga lewat warung telekomunikasi.

“Pengunjung yang membesuk dilakukan pemeriksaan intensif, sebagai sarana penunjang untuk warga binaan berkomunikasi, kami menyediakan sarana untuk komunikasi para warga binaan dengan keluarganya. Ada wartel di dalam blok,” ujarnya.

Selain itu berbagai program juga telah dilakukan pihaknya untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi hak-hak warga binaan. Seperti memberikan hak integrasi kepada 343 warga binaan, yakni 77 pembebasan bersyarat, 162 cuti bersyarat dan 104 WBP bebas murni.

“Seluruh warga binaan yang diberikan hak CB, PB dan CMB telah memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik dan dinyatakan bebas dari narkoba dengan melakukan tes urin sebelum diajukan cuti,” ungkap Denial.

Selain pemenuhan hak, pihaknya juga memberikan pembinaan melalui berbagai program, seperti keagamaan (pesantren masuk rutan), keterampilan dan pendidikan formal. “Kita juga sudah mengajukan program paket A,B dan C kepada Pemkab Lampura,” tandasnya. (rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.