Sengketa Lahan, Pemkab TUBA Sebut Kantongi Putusan Kasasi

Menggala, Warta9.com – Kepala Bagian Hukum Pemkab Tulang Bawang Lampung, Anuari mengatakan permasalahan tanah Terminal Menggala di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Menggala Selatan, Kecatamatan Menggala, dengan luas 21.750 M² sudah ada putusan Kasasi.

Hal itu menanggapi pemasangan Portal mengunakan besi dengan cara ditanam di badan jalan pintu masuk dan pintu keluar Terminal Menggala, oleh sekelompok orang atasnama ahli waris keturunan Almarhum Syarnubi, Hi M Zen Cs.

Keputusan Kasasi tersebut dengan nomor : 597 K/Pdt/2018 tertanggal 23 April 2018 dari Mahkamah Agung RI. Dari itu, kata dia, Pemkab Tulang Bawang menghormati dan menjunjung tinggi proses-proses hukum serta putusan-putusan hukum yang ada.

Terkait tanah terminal Menggala, pemerintah tidak dapat mengabaikan peristiwa hukum yang telah terjadi. Berkenaan dengan penggugat mengklaim tanah tersebut milik mereka (penggugat) Hi. M. Zen yang merupakan ahli waris almarhum Syarnubi Bin Ngedekou Delah, pihaknya mempersilahkan.

“Pemerintah mempersilahkan upaya hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, disalurkan melalui wadah formal perangkat hukum dalam hal ini pengadilan. Hasil putusan pengadilan yang inkrah Pemkab akan patuh dan taat,” tegas Anuari, Sabtu (07/12/2019) malam.

Putusan Mahkamah Agung (MA) terdahulu, lanjut dia, merupakan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Dimana gugatan penggugat tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil dan objek perkara, sehingga tanah terminal ini kembali ke posisi semula.

“Karena putusan NO itu, berdasarkan keterangan Pengadilan Negeri (PN) Menggala status tanah Terminal Menggala ini kembali seperti semula sebelum adanya gugatan dari penggugat sudah dikuasai oleh Pemkab selama 36 tahun sejak tahun 1986.

Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandar Lampung menengaskan, permohonan banding dari pembanding semula tergugat dalam hal ini Pemkab dapat diterima, dan menyatakan gugatan penggugat Hi. M. Zen tidak dapat diterima,” tukasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.