Setelah Diburu, Remaja 16 Tahun Ini Menyerahkan Diri

Menggala, Warta9.com – Seorang remaja inisial RS, ahirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya diburu petugas kepolisian. Anak Baru Gede (ABG) berusia 16 tahun warga Dusun Sri Agung, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang ini, mendatangi Polsek Dente Teladas didampingi orang tua kandungnya, Jumat (31/05) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku tersebut menyerahkan diri hari Jumat (31/5), sekira pukul 21.00 WIB, diantar langsung oleh bapak kandungnya.

“Pelaku RS dilaporkan oleh korban Suroso, warga Bedeng, Km 52, PT. ILP (Indolampung Perkasa), Kecamatan Gedung Meneng, setelah menggelapkan sepeda motor jenis Honda Supra X, warna merah hitam, BE 3286 IV milik korban,” ujar AKP Rohmadi, Minggu (2/6).

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, terjadi hari Senin (1/4), sekira pukul 10.46 WIB, di jalan poros, KM 46, PT. ILP, Kecamatan Gedung Meneng. Saat itu korban sedang mencari kayu bakar, tiba-tiba datanglah pelaku menghampiri korban dan meminjam kunci pass untuk memperbaiki sepeda motor milik pelaku yang rusak.

Pelaku bersama korban memperbaiki sepeda motor tersebut, namun karena tidak bisa akhirnya pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengatarkan pulang dengan cara sepeda motor milik pelaku di step oleh korban dengan kaki sambil menaiki sepeda motor miliknya.

“Setelah sampai di rumahnya, lalu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput kakaknya. Kemudian pelaku membawa sepeda motor pergi dan tidak kembali lagi, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap AKP Rohmadi.

Berbekal laporan, petugas terus melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Karena merasa ketakutan dicari oleh polisi, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Dente Teladas.

Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya dan mau menunjukkan dimana tempat pelaku menyimpan sepeda motor milik korban.

Sepeda motor tersebut akhirnya berhasil ditemukan pada Sabtu (1/6), sekira pukul 20.00 WIB, di daerah Simpang Pematang, Kabupaten mesuji. selanjutnya barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolsek Dente Teladas.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.