Sidang Perkara BRI Kembali Ditunda, Ada Apa?

Bengkulu Selatan, Warta9.com – Sidang perkara perdata PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) setempat kembali ditunda.

Sedianya, majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan amar putusan itu digelar Kamis pagi, 8 Juni 2023.

Namun tiba-tiba, pagi itu juga Humas PN Manna mengabarkan sidang ditunda dengan alasan hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit.

Mendengar kabar demikian, puluhan wartawan penugasan khusus dari media anggota Ikatan Media Online (IMO) Indonesia dari berbagai daerah yang telah berada di Kota Manna sejak beberapa hari sebelumnya sontak balik kanan.

“Kita tetap berprasangka baik dan selalu berdoa, semoga Yang Mulia (hakim-red) segera sembuh dan bisa melaksanakan tugas kembali,” kata Rusdian, anggota IMO-Indonesia DPC Bengkulu Utara.

Ungkapan kecewa juga dilontarkan segenap anggota IMO-Indonesia DPC Bengkulu Selatan, Seluma dan Kaur.

Mereka menilai, sidang perdata yang telah mengungkap sederet fakta penting itu terkesan begitu tertutup dan sering ditunda.

“Diduga, gugatan perdata itu hanya permulaan, karena indikasi adanya kejahatan perbankan oleh oknum-oknum tertentu makin menunjukkan titik terang. Dugaan ini yang sedang kami dalami,” tandas anggota IMO-Indonesia DPC Bengkulu Selatan, Ahmad Murad.

Terpisah, Wakil Ketua Umum (Waketum) IMO-Indonesia, Ersanius menyesalkan sidang perdata yang pada agenda-agenda sebelumnya pernah beberapa kali ditunda, pada sidang putusan pun terjadi demikian.

Kendati demikian, dia mengimbau 164 owner media online anggota IMO se-Provinsi Bengkulu bisa mengarahkan seluruh jurnalisnya lebih sabar menunggu.

Ersan optimis, PN Manna sudah bekerja maksimal menangani perkara yang telah menyedot atensi dunia perbankan nasional itu.

Dia mempersilakan seluruh anggota IMO kembali menugaskan para jurnalisnya memonitor sidang lanjutan yang akan digelar secara daring pada Selasa (13/6) mendatang.

Menindaklanjuti dugaan unsur pidana dalam perkara itu dan temuan dari terduga korban lainnya, IMO sudah menunjuk salah satu Pembina DPC Bengkulu Selatan untuk menelaah dan berkoordinasi dengan APH.

“Orang yang tepat untuk tangani hal ini (pidana-red) sudah ditunjuk. Kita seriusi dan tuntaskan dengan azas praduga tidak bersalah, agar keadilan bisa dimiliki semua pihak,” ujarnya saat dihubungi, Kamis malam.

Informasi terhimpun, sidang perdata ini menempatkan BRI Cabang Manna sebagai Tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sebagai Tergugat II dan seorang oknum pegawai BRI berinisial YE sebagai Tergugat III.

Para tergugat diduga telah melakukan lelang agunan kredit tanpa prosedur dan/atau berkonspirasi melakukan lelang fiktif yang telah merugikan Hj Erna Nengsi Yamit belasan miliar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak berkompeten masih dalam upaya dikonfirmasi. (Jhon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.