Simpan Belasan Penyu, Tahwan Digelandang Polisi

Jembrana, Warta9.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap penjual 13 ekor Penyu hijau bernama Tahwan, warga Banjar Kelatan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (17/10) kemarin.

“Dia (terduga) ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Terduga terbukti menyimpan dan menjual Penyu hijau yang dilingdungi pemerintah,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Jumat (18/10).

Saat di intrograsi, tersangka mengaku penyu tersebut merupakan milik temannya berinisial S status DPO berasal dari Madura. Saat dipantai kelatakan diminta untuk menyimpan penyu dirumah tersangka sejak hari Rabu (16/10). Kemudian ditangkap pada hari Kamis (17/10) pada pukul 16.00 Wita.

Temuan penyu-penyu yang siap di jual membuat Polres Jembrana akan memperketat pengawasan terutama di daerah-daerah pantai yang notbane menjadi tempat penyimpanan penyu-penyu yang di lindungi.

“Tersangka (Tahwan) membawa penyu tersebut menggunakan perahu hingga pantai kelatakan, selanjutnya di gotong satu persatu menuju rumahnya. Tahwan mengatakan tidak mengetahui dari mana terduga tersangka (S) memperoleh penyu tersebut. Terduga S hanya menitip hingga sampai ada pembeli datang dari Denpasar dan di beri upah pemeliharaan senilai Rp100 ribu,” tambahnya.

Selanjutnya 13 ekor Penyu ini akan dipindahkan ke tempat penangkaran penyu di Perancak, yang nantinya akan di observasi dan di rawat sebelum dilepas kembali di habitatnya.

Atas peristiwa ini pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (W9-Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.