Simpan Sabu, Warga Lampung Tengah Ini Diamankan Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Seorang remaja bernama Dandi Kurniawan (22), warga Kampung Sido Binangun SB IX, Simpang Randu, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis.

Pelaku ditangkap di Rumah Makan Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (04/11/2020), pada pukul 15.00 WIB

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan terhadap pemuda ini berdasarkan informasi yang didapat Polisi, bahwa di sebuah RM yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi, berhasil menangkap pelaku. Saar dilakukan penggeledahan badan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram.

“Selain itu, juga dimanakan tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet berbentuk L, kotak rokok merk Ina Bold warna hitam, timah rokok berwarna kuning, plastik berwarna merah dan kemeja panjang berwarna biru muda,” ucap Anton kepada warta9.com, Jum,at (06/11/2020).

Guna mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.