Sindikat Pembuatan SKCK Palsu Berhasi Dibekuk Polsek Tulang Bawang Tengah

Panaragan, Warta9.com – Sindikat pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berhasil diungkap Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang yang diduga dilakukan pelaku IM (31) warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

IM ditangkap di rental saat melakukan aksi pembuatan SKCK palsu dalam komputer milik pelaku di Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Minggu (16/09/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga adanya tempat melakukan pembuatan SKCK di sebuah rental komputer.

Berbekal informasi tersebut, Panit I Intelkam Polsek TBT beserta anggotanya melakukan penyelidikan, setelah dipastikan memang benar tempat tersebut merupakan tempat untuk membuat SKCK palsu anggota langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari tangan pelaku berhasil disita BB berupa monitor komputer merk acer warna hitam, CPU merk SDC warna hitam, printer merk HP warna putih, scanner merk cannon warna hitam, HP (handpohoe) merk xiomi redmi 5 warna silver, 2 buah flash disk merk toshiba warna putih, 4 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah, 1 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Tengah, 1 lembar SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung,” kata Zulfikar, Senin (17/9).

“Selain itu juga diamankan 8 lembar SKCK legalisir diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polres Tulang Bawang, 2 lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Terusan Nunyai, 9 lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah dan 4 lembar foto copy SKCK diduga palsu yang dikeluarkan dari Polres Lampung Tengah,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dihadapan petugas pelaku mengaku telah membuat dan menerbitkan SKCK yang diduga palsu dari Polresta Bandar Lampung, Polres Tulang Bawang, Polres Lampung Tengah, Polsek Tulang Bawang Tengah, Polsek Tumijajar dan Polsek Terusan Nunyai.

“Saya menghimbau agar warga yang akan membuat SKCK jangan pernah melakukan pembuatan SKCK di tempat manapun selain di kantor polisi, karena blanko SKCK yang asli ada tanda khusus yang tidak bisa dipalsukan.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di PolsekTulang Bawang Tengah, dan akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, dengan ancam dengan pidana paling lama 6 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.