Sistem Parkir di OKU Akan di Awasi KPK

OKU, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu akan meningkatkan target penerimaan pajak daerah.

Kabid Pengelolaan Bappenda OKU Mat Jadun mengatakan, untuk pajak akan dipasang alat perekam transaksi elektronik.

“Saat ini masih penyiapan oleh Bank Sumsel Babel,” kata Mat Jadun, dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Dasarnya akan dibuat payung hukum untuk perekaman data transaksi elektronik dalam bentuk Peraturan Bupati.

Perbup yang mengaturnya, sambungnya, masih dalam proses. Untuk sasaran yang menjadi target disebutnya, wajib pajak yang tergolong potensial. Apakah dari WP yang tergolong usaha restoran atau rumah makan, hotel, pajak parkir, dan tempat hiburan. Pihaknya, sudah melakukan survei untuk wajib pajak yang tergolong potensial.

Terdapat sekitar 61 objek pajak yang akan dipasang alat perekam transaksi elektronik tersebut. Baik itu usaha rumah makan, hotel, tempat hiburan dan lokasi parkir khusus.

Ditegaskannya, alat perekam transaksi elektronik ini akan dipasang dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Diharapkan pengusaha yang nanti tempatnya dipasang alat tersebut tidak merusak alat tersebut.

Karena program pemasangan alat perekam elektronik ini juga menjadi atensi dari KPK. Nantinya, pada akhir tahun setelah pemasangan alat akan kembali dievaluasi.

Bila nanti hasilnya bagus setelah pemasangan, maka target secara bertahap akan dinaikan.

“Kalau banyak jenis pajak yang mencapai over target. Kedepan target disesuaikan kembali dan bakal naik,” katanya. (W9-dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.