Tak Dapat Tunjukan Bukti, PH 21 Masyarakat Kagungan Rahayu Minta PN Menggala Tolak Gugatan PT. CLP

Menggala, Warta9.com – Pihak PT. Citra Lamtoro Agung Persada (CLP) melalui tim kuasa hukum Hermawan lagi-lagi tidak dapat menunjukan bukti asli berkas perusahaan, serta tidak bisa menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara perdata di Pengadilan Negeri Menggala, Senin (12/10).

Sidang perkara ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatra Terbanggi Besar-Pematang Panggang II antara PT. Citra Lamtoro Agung Persada (CLP) dan 21 warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Mennggala, Kabupaten Tulang Bawang itu kembali berlanjut.

Penasehat Hukum 21 warga Kampung Kagungan Rahayu, Bangkit, mengatakan dengan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli dan menghadirkan saksi di persidangan, maka Ketua Majelis Hakim Hakim PN Menggala, Fridar Rio Ari Tentus Marbun dapat menolak gugatan verzet yang dilakukan perusahaan CLP kepada terhadap 21 warga Kagungan Rahayu.

”Saya berharap para majelis hakim PN Menggala dapat memberikan keputusan yang adil kepada 21 warga Kagungan Rahayu, karena perusahaan tidak memiliki alas hak yang asli,” ujar Bangkit.

Menurut Bangkit dari awal memasuki gugatan perusahaan CLP diduga manipulasi oleh panitra perdata, tidak sesuai dengan Standar Oprasional (SOP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Menggala, karena  tidak melampirkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), akte perusahaan yang asli, dan berkas lain dari perusahaan.

Dengan begitu kami meminta Majelis Hakim dapat menutup perlawanan gugatan verzet yang dilakukan perusahaan terhadap 21 warga.

“Apalagi dalam sidang kuasa hukum perusahaan Hermawan, tidak hadir, kali ini pihak perusahaan hanya mengirim dua anggota PH berbeda dengan sidang sebelum yang hanya satu PH saja. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.