Tak Jalani Putusan PN, Bank Mandiri Bakal Dilaporkan ke Ranah Pidana 

Denpasar, Warta9.com – Senyum tipis ditunjukan Agus Wiryono Medianto (38), TKI yang memperkarakan pihak Bank Mandiri ke ranah hukum atas kelalaian dan dengan sengaja membuka brankas (safety box) berisikan uang serta surat berharga senilai miliaran rupiah tanpa ijin. Yang mana gugatan itu dimenangkan oleh dirinya, dalam putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Meski demikian, Agus melalui kuasa hukumnya, Carlie Usfunan dkk berencana akan melaporkan kembali pihak Bank Mandiri ke ranah pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan. Itu dilakukan karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri menjalankan putusan PN Denpasar tertanggal 9 September 2019 dengan nomor perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim secara tegas memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang hilang saat disimpan dalam safe deposit box no 102. Namun, terkait putusan itu pihak Bank Mandiri terkesan mengulur waktu bahkan mengajukan banding dalam perkara ini.

“Karena tidak ada niat baik menyelesaikan masalah, kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana,” tegas Carlie didampingi rekannya Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.

Masih kata Carlie, sesuai putusan perdata di PN Denpasar yang dibacakan majelis hakim Esthar Oktavi menyatakan Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan sebagaimana termuat dalam UU RI no 7 tahun 1992 Jo UU RI no 10 tahun 1998 tentang perbankan. Yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI no 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah).

Selain akan dilaporkan ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). “Segala upaya akan kami lakukan untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang,” ungkap Carlie.

Terkait adanya hal tersebut, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana W saat dikonfirmasi melalaui telpon gemgamnya tak diangkat di sms via whatsapp belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui, perkara ini berawal pada 4 April 2007, saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri cabang Kuta Raya, pada Juli 2007. Kala itu penggugat asal Ujung Pandang ini melakukan penyewaan brankas (deposit box) dengan nomor SDB 102. Dalam safety boks tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga dengan total jumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Setelah itu, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Tapi saat kembali dari Jepang dan, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapati surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Parahnya lagi, safety box tersebut dibuka pihak  Bank Mandiri berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.

Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. Anehnya lagi, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. Dalam pembukaan safety box tersebut Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.