Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali

Bali, Warta9.com Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Pemerintah Provinsi Bali dan sejumlah instansi terkait lainnya, menetapkan ketentuan bagi wisatawan mancanegara. Hal itu akan dituangkan melalui surat edaran Gubernur Bali untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

Kesepakatan itu di rumuskan dalam rapat yang dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster, di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (11/5/2023).

“Terdapat beberapa ketentuan yang akan diberlakukan bagi para wisatawan mancanegara selama berada di Bali yang nantinya akan ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Bali,” kata Gebernur, saat memimpin rapat.

Adapun surat edaran tersebut akan mengatur perilaku yang wajib ditaati oleh para wisatawan mancanegara dan larangan yang tidak boleh dilakukan selama berada di Bali. “Ada sejumlah aturan yang harus di taati,” jelas Gubernur.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, jajaran Imigrasi se-Bali siap mendukung pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bali.

“Sepenuhnya akan kami dukung sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Turut mendampinampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dan Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Perangkat Daerah Provinsi Bali, Instansi Vertikal terkait, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, dan Organisasi / Asosiasi Kepariwisataan di Provinsi Bali. (PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.