Tekab 308 Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curat 24 TKP

Tulang Bawang, Warta9.com – Spesialis pencurian dengan pemberetan (curat) yang meresahkan masyarakat diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku adalah Perdiansyah alias Yis (37), warga Simpang 5, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dia (pelaku) ditangkap Selasa (23/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan pelaku spesialis curat ini berdasarkan laporan dari korban Ngadi (39), warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi curat yang dilakukan pelaku ini terjadi Senin (21/12/2020), pukul 02.00 WIB, di rumah saksi Tejo, berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Kejadian ini bermula saat korban dan saksi istirahat di ruang tamu dan ketiduran. Setelah bangun tidur, handphone (HP) Android Oppo F9 warna ungu milik korban dan HP Android Oppo A12 warna biru milik saksi sudah hilang yang mengakibatkan kerugian ditaksir senilai Rp. 9 juta rupiah,” jelas Sandy kepada warta9.com, Kamis (25/03/2021).

Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa HP Android Oppo A12 warna biru milik saksi Tejo. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain TKP yang berhasil diungkap, ternyata pelaku juga telah melakukan aksi curat sebanyak 24 TKP yang semua sasarannya HP berbagai merk, dengan rincian 22 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang dan 2 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Dalam kasus curat ini kami sedang melakukan pengembangan, pelaku ini berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” ujarnya.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.