Tekab 308 Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Penadah Barang Curian

Tulang Bawang, Warta9.com – Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka yang ditangkap masing-masing inisial SU (28), SI (23) dan IN (25) diringkus dikediamannya, Kamis (25/10/2018) sekira pukul 13.00 Wib.

Dua diantaranya SU dan SI masih bersatus sebagai mahasiswa yang merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, sementara SI warga Gunung Batin Baru, ketinganya warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tenggah.

Kasat Reskrim Tulang Bawang AKP Zainul Fachri, SIK mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Nafsi Chofiya Nisa (24), warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/672/X/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Menggala, tanggal 10 Oktober 2018 tentang tindak pidana curas. Kerugian HP (handphone) samsung lipat warna putih, HP Oppo type A3S warna merah dan uang tunai Rp 6 juta,” kata Kasat.

Kronlogis kejadian tersebut bermula saat korban sedang melintas bersama suami dan anaknya menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Timur Angkatan Udara (AU) Lanud Pangeran M. Bunyamin Menggala pada Rabu (10/10/2018) sekira pukul 18.30 WIB.

“Korban dari arah Gunung Madu, Lampung Tengah menuju ke Mesuji, tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang menggunakan sepeda motor langsung menarik tas milik korban. Lalu menodong korban menggunakan senjata api, kemudian memotong tali tas dengan menggunakan gunting dan membawa kabur tas korban yang berisi HP dan uang tunai,” jelas Zainul, kepasa warta9.com Jum,at (25/10/2018).

Sambung dia, berdasarkan laporan dari korban, petugas Tekab 308 lansung melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku dan barang bukti. Berkat keuletan petugas dilapangan, akhirnya BB berupa HP oppo type A3S warna merah berhasil ditemukan dari pelaku SU.

“Pelaku SU membeli HP tersebut dari adik kandungnya SI seharga Rp1,4 juta, pelaku SI mendapatkan HP itu dengan membeli dari pelaku IN seharga Rp1 juta, sedangkan pelaku IN membeli HP dari pelaku AN seharga Rp 700 ribu,” sambung dia.

Ia menjelaskan, pelaku AN adalah masuk daftar DPO karena melarikan diri saat petugas menangkap IN. Posisi rumah pelaku AN berada pas di samping rumah pelaku IN, kemudian para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan iancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” ucap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.