Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Way Kanan, Warta9.com – Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Satreskrim Polsek Negara Batin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil. Pelaku yang diamankan berinisial UY (25) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/08/2018).

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kanit Tekab 308 Satreskim Polres Way Kanan Ipda Hardanus Tosira mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai sopir menggunakan kendaraan truck Mitsubhisi BG 8365 YB, milik korban Edi (38) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Dengan dalih akan menikah pelaku menelpon korban selaku pemilik mobil untuk pamit pulang kerumahnya, Minggu (05/08/2018) sekitar pukul 17.00 Wib.

Dalam percakapan via telepon, Edi (korban, red) menyarankan agar kendaraan ditinggal di bengkel yang berada di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin. Namun oleh pelaku, kendaraan tersebut dibawa kabur tanpa seijin korban.

Selanjutnya pada Rabu 08 Agustus 2018 pelaku kembali menelepon korban dan meminta dana untuk membawa tenaga tebang dan akan kembali pada pukul 17.00 wib bersama tenaga kerja. Besaran uang yang diminta senilai Rp 500 ribu per tenaga kerja yang jumlahnya ada 9 orang.

Setelah Edi mentransfer sejumlah uang senilai Rp 4,7 juta ke rekening atas nama Agustina sebagai istri pelaku, nomor handphone UY tidak dapat dihubungi kembali hingga akhirnya Edi melaporkannya ke Polsek Negara Batin.

Berdasarkan informasi masyarakat diketahui pelaku telah melarikan diri menuju pulau jawa sehingga dilakukan pengejaran.

Pelaku kemudian berhasil diamankan di taman Kota Cilegon, Banten, Senin (13/8/2018) sekitar 23.00 Wib tanpa perlawanan.

Selain itu, pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truck Mitsubishi Cold 120 ps warna kuning nopol BG 8365 YB, satu unit HP merk ADVAN warna gold, satu pasang sepatu merk runner warna putih hitam, satu helai celana jeans warna biru, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (W9-AS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.