Tergiur Imbalan Rp 1,5 Juta, Kepala KUA Petang Dijebloskan ke Penjara

Abdul Munir, Kepala KUA Petang, saat proses penetapannya menjadi tersangka oleh Kajari Badung

Bali, Warta9.com Karena tergiur imbalan Rp 1,5 juta, untuk memalsukan identitas status seorang agar dapat menikah lagi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Abdul Munir, harus berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pria 43 tahun tersebut dijadikan tersangka lantaran diduga memalsukan surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Tersangka, Abdul Munir terbukti bersalah membantu tersangka Suraji, mempersiapkan semua persyaratan nikah dengan memalsukan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu, ungkap Maha Agung, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan, bermula dari sekitar Agustus 2019, dimana tersangka Abdul Munir selaku Kepala KUA di Kecamatan Petang, membuatkan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini (54). Surat tersebut menerangkan bahwa Diah Suartini telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat hingga kini.

Meninggalnya karena apa. Sebab isi suratnya dia ketik sendiri, dan dijelaskan di sana telah meninggal, lalu diserahkan ke kepala desa untuk dimintakan tanda tangan, bebernya.

Masih kata Maha Agung, selain surat kematian, tersangka juga memalsukan KTP dan KK seorang wiraswasta bernama Suraji (56) dan Hernanik. Yang mana surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara dirinya dengan Hernanik.

Padahal Suraji yang kini statusnya tersangka masih berstatus suami sah Diah Suartini, imbuhnya.

Pun demikian Abdul Munir yang selaku kepala KUA turut membantu Suraji dalam mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan semua surat keterangan, yang kemudian mendapatkan imbalan sejumlah uang Rp 1,5 juta dari Suraji.

Dengan adany la ini jelas menimbulkan kerugian bagi korban (Diah Suartini), yaitu psikologisnya. Sebab korban sampai saat ini masih dalam keadaan hidup, jelasnya.

Selain menetapkan Suraji sebagai tersangka. Abdul Munir dan Suraji kini didakwa dengan Pasal 263 atau Pasal 264 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

Kemudian berkas tersangka Abdul Munir dan Suraji berikut barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Badung pada Rabu (24/11) kemarin sekitar pukul 13.00 Wita. (Fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.