Ternyata Pemilik Ayam Petelor Yang Meresahkan Warga Tak Kantongi Ijin

Jembrana Bali, Warta9.com – Mencuatnya protes warga penyanding terhadap keberadaan kandang ayam bertelur di Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, langsung disikapi oleh pemerintah desa setempat.

Perbekel (Kades) Yehembang Made Semadi dengan mengajak Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana, Kelian Banjar Wali, Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung memanggil pemilik kandang ayam dan para warga penyanding untuk dimediasi.

Dalam upaya mediasi yang berangsur alot tersebut terungkap warga penyanding mengaku sangat keberatan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait wabah lalat yang sangat banyak menyerang rumah-rumah warga penyanding, serta bau yang ditimbulkan.

Juga terungkap, ternyata peternakan ayam tersebut tidak memiliki izin apapun. Pemilik hanya memiliki persetujuan dari para penyanding, yang terungkap persetujuan tersebut ditandatangani warga penyanding lantaran merasa ewuh pakehuh. Mengingat pemilik kandang ayam adalah warga lokal Yehembang.

Namun lantaran peternakan ayam petelur tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan, warga penyanding meminta pemilik kandang untuk membuat persetujuan penyanding ulang dan mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait hal tersebut pemilik kandang ayam I Made Arnawa Persada mengatakan, berdasarkan dari pengecekannya di google terkait aturan usaha peternakan, dirinya berkesimpulan tidak mengurus ijin karena disebutkan dalam google jika usaha peternakan dengan kapasitas ayam peliharaan kurang dari 5000 ekor tidak perlu mengurus izin ke kabupaten karena masuk usaha rumah tangga.

“Disamping itu, di negara kita tidak ada lokasi khusus untuk kawasan peternakan yang ditunjuk pemerintah seperti di luar negeri sehingga menyulitkan bagi warga untuk membuat usaha,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Perbekel Yehembang Made Semadi meminta pemilik kandang untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Jembrana. Termasuk mengurus izin usaha mikro di tingkat kecamatan karena semua bentuk usaha wajib memiliki izin usaha.

“Dulu memang sudah ada persetujuan dari warga penyanding, tapi karena sekarang ini telah menimbulkan keluhan atau protes dari warga penyanding, pemilik wajib membuat persetujuan penyanding ulang sebagai dasar pengurusan ijin UMKM,” terang Semadi, Rabu sore (2/1/2019).

Terkait dengan pernyataan warga penyanding dan perbekel tersebut, pemilik kandang menyanggupi untuk mengurus ijin sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik kandang juga membuat surat pernyataan sanggup untuk mengurus ijin UMKM dan membuat persetujuan penyanding ulang serta wajib membersihkan kandang secara berkala untuk mengurangi dampak serangan lalat. Jika kesepakatan tersebut dilanggar kandang siap ditutup. (W9-randi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.