Tiga Bandar Sabu Di Menggala Diringkus Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Polisi meringkus tiga pemuda bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala, Rabu (06/10/2022) sekitar pukul 06.00 Wib.
Penangkapan berlangsung di salah satu rumah yang berada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota.

Ketiga pelaku yakni, Redo Ferayoga (23), Rahman (23) dan Suhardi (25). Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, keberhasilan petugas menangkap tiga pemuda tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi sabu-sabu disalah satu rumah.

Setelah dipastikan rumah itu ada penghuni, polisi langsung melakukan penggerebekkan dan penggeledahan.

“Disana terdapat tiga pemuda yang sedang transaksi narkotika, dan turut disita narkotika jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan,” urai Kasat, Sabtu (08/10/2022).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp6 juta, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, tiga unit ponsel android dan jaket warna hitam.

Kasat menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terjerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.