Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Truk Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil truk di cokok Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Lambu Kibang.

Mereka adalah inisial SU (38), warga Kampung Sido Mulyo, Kecamatan Punggur, Kabuparen Lampung Tenggah, HI (30) dan IS (29). Keduanya merupakan warga Dusun I, Kota Negara, Kecamatan Kadang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban Suprapto (41) warga Tiyuh/desa Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/107/XII/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Lambu Kibang, pada tanggal 03 Desember 2018.

Akibat peristiwa itu korban mengalami keruguan berupa mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning BE 9028 LP, yang ditaksir seharga Rp 260 juta.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap tim gabungan pada waktu dan tempat berbeda. Hasil laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya.

Kata Kapolsek, berkat kegigihan petugas dilapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. SU ditangkap hari Jum’at (7/12), sekira pukul 13.30 WIB, di jalan 2 Terminal Betan Subing, Lampung Tengah.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HI dan IS, di wilayah Kelurahan Pura Wiwitan, Kebun Tebu, Lampung Barat, Sabtu (8/12) pukul 18.30 WIB,” jelas Kapolsek.

Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua unit mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning BE 9028 LP, mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning tanpa bak belakang KE 1752 CB dan Handphone Nokia type 105 warna hitam.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lambu Kibang guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, acaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.