Tilap APBP Rp1 Miliar, Mantan Peratin Pagardalam Pesibar Ditetapkan Tersangka

Pesibar, Warta9.com – Sempat menangis, mantan Peratin Pagardalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Amri Jaya (AJ) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Tahun 2020-2021.

Tidak tanggung, mantan peratin Pagardalam periode 2016-2022 tersebut menilap anggaran mencapai Rp.1.011.588.402 yang merupakan hasil audit perhitungan kerugian uang negara dari APIP Inspektorat Pesisir Barat.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Cristian Gultom, SH,.MH saat menggelar Pres Rilis dikantor Kejaksaan setempat, mengatakan bahwa tersangka AJ hadir memenuhi panggilan dan kemudian akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan kepengadilan.

“Penahanan tersangka sebelumnya, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh jaksa penyidik dengan mengumpulkan bukti dan sebanyak 57 orang menjadi saksi serta aparat pengawas internal Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,” jelas Gustom, kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

Lanjut Gultom, bahwa tersangka AJ disangkakan melanggar, primair pasal (2) ayat (1), jo pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya tersangka AJ akan dilakukan penahanan oleh jaksa penyisik selama 20 hari dan akan dititipkan hari ini ke Rumah Tahanan Negara Klas ll.b guna jaksa penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum,” pungkas Gustom. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.