Tilep ADD dan DD 2017-2018, Mantan Kades di Malang Digelandang Polisi

Malang, Warta9.com – Mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabun, Kabupaten Malang, Jawa Timur, inisial GS ditangkap Satreskrim Polres Malang. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana dan dana desa tahun 2017-2018.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, GS ditangkap karena terbukti menyalahgunakan ADD dan DD tahun 2017-2018 saat menjabat sebagai Kades Slamparejo, Kabupaten Malang.

Selain tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 78 lembar kuitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kuitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bundel LPJ (laporan Pertanggung Jawaban) ADD dan DD tahun 2017 Desa Slamparejo.

“Kemudian 23 bundel LPJ (laporan Pertanggung Jawaban) ADD dan DD tahun 2018 Desa Slamparejo, dua buah buku rekening kas Desa Slamparejo,” kata Kapolres saat press release di Lobby Polres Malang, Selasa (22/9).

Mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung sejak tahun 2007 hingga 2019 itu pada tahun 2017 dan 2018 mendapatkan ADD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 488.950.000, dan DD tahun 2017 Rp. 829.005.000.

Kemudian ADD tahun 2018 Rp. 492.988.000 dan DD tahun 2018 Rp. 875.902.000. Dalam pengelolaan dan penggunaan ADD dan DD tersebut sudah masuk dalam RAB dan juga tercantum dala RAPBDes.

Saat itu tim PTPKD ADD-DD tahun 2017 dan 2018 adalah Ponidi, Imam, Supriyo, Ngatmono Adi, M. RIDWAN dan Yuyun Dian Krisnawati. Pencairan dana ADD dan DD tahun 2017/2018 dilaksanakan di Bank Jatim, yang diambil oleh TIM PTPKD (Kepala Desa, PTPKD dan Bendahara Desa).

Selanjutnya diserahkan secara langsung kepada tersangka (GS) dengan bukti berupa kuitansi penerimaan yang di tandatangani oleh tersangka (GS). Seharusnya tersangka (GS) menyerahkan dana ADD dan DD tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Tetapi uang ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka (GS), berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabuoaten Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020,” ujarnya.

Dari audit tersebut terdapat kerugian keuangan negara atas penggunaan dana ADD dan DD Desa Slamparejo tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp. 609.342.160,12, dengan rincian tahun 2017 Rp. 268.985.680. Kemudian tahun 2018 sebesar Rp. 340.356.480,12,” tandasnya. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.