Tipu Tetangga, Warga Desa Karya Bhakti Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Mermodal kalung dan cincin emas imitasi (palsu), FS als WA (30), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang melakukan aksi penipuan dengan modus meminjam uang.

Aksinya itu terhenti setelah Mansuryani warga Tiyuh/desa Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, melaporban penipuan tersebut kepolisi

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berkat laporan dari korban Mansuryani (65), warga Tiyuh Agung Jaya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku ini, sudah terjadi tiga kali terjadi di Tiyuh Agung Jaya. Pertama, pada bulan Mei 2019, sekira pukul 12.30 WIB, di rumah korban Mansuryani, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu.

Kedua, hanya berjarak sepuluh hari sejak kejadian pertama dan masih pada bulan Mei 2019, sekira pukul 14.00 WIB, di rumah korban Roisun Al Ansori (35), berprofesi tani, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu.

Ketiga, hari Senin (15/07/2019), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah korban Setio Rini (44), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu. Namun diaksinya yang ketiga ini, ternyata pelaku sudah di tunggu kedatangannya oleh korban Roisun bersama dengan temannya.

Akibatnya pelaku tidak bisa menghindar lagi dan langsung dibawa ke Balai Tiyuh untuk menghindari amuk massa. Petugas yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung berangkat menuju ke Balai Tiyuh untuk membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Lambu Kibang.

“Dalam setiap melakukan aksi tipu-tipunya, pelaku selalu mendatangi korban ke rumahnya dan meminjam sejumlah uang tunai dengan alasan uang tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk memperbaiki mobil trucknya yang rusak. Pelaku juga berjanji akan memulangkan uang tersebut pada hari itu juga dan sebagai jaminan pelaku memberikan perhiasan menyerupai emas berbentuk cincin,” ungkap Iptu Malik, Selasa (16/07).

Dari tangan pelaku, petugas kami menyita BB berupa sepeda motor Honda Beat Pop, warna putih, BE 6774 UYN, kalung emas imitasi dan tiga buah cincin emas imitasi jenis kuningan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.