Transaksi Sabu, Pria Asal Desa Rantau Dicokok Polisi

Jambi, Warta9.com – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun menangkap seorang pria berinisial EP (29), saat transaksi narkoba. Warga Desa Rantau Gedangan, Kecamatan Bahtin VIII, Kabupaten Sarolangun ini ditangkap, Senin (29/6/2020) sekira pukul 03.00 subuh tadi.

Kapolsek Bathin VIII AKP Isnandar mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat jika ada transaksi narkotika di Desa Rantau Gedangan.

Mendapat informasi itu Unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial EP berikut barang bukti berupa satu bilah pisau di pinggang sebelah kiri.

“Selain itu juga diamankan satu klip plastik bening yang berisikan serbuk putih di dekat pelaku diduga sabu dan satu handphone merk Nokia,” kata Kapolsek.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bathin VIII. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI tahun 2009 tentang narkoba,” tandasnya. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.