Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Dicokok Satnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu bernama Suhada (22), warga Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang di bedeng Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kamis (10/12/2020) pada pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra penangkapan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Ketika itu, petugas Satresnakoba mendapatkan informasi bahwa di sebuah bedeng kampung tersebut, sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sampai TKP petugas langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang pemuda, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut.

“Petugas dilapangan berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, handphone merk Nokia warna hitam dan sepeda motor merk Honda CB warna hitam putih,” ucap AKP Anton, Jum,at (11/12/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.