Tukang Batu Wilayah Pantura Barat Ikuti Pembekalan dan Sertifikasi

Tegal, Warta9.com – Sebanyak 100 orang tukang batu di wilayah Pantura Barat Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes mengikuti Pembekalan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi melalui Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat “KOTAKU”, Selasa (23/7) di Gedung Eks Samsat, Balai Kota Tegal.

Peserta berasal dari 20 desa/kelurahan selaku Penerima Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Program Kotaku. Kabupaten Brebes yang medapatkan BMP ada 3 desa, Kota Tegal ada 6 kelurahan dan Kabupaten Tegal ada 11 Desa.

Mereka akan diuji oleh Balai Jasa Konstruksi Surabaya untuk mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan pada lingkup jasa konstruksi nasional hingga kancah internasional.

Koordinator Kota Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Tegal Bambang Rudihartono, SE mengatakan pelaksanaan Sertifikasi Tukang digelar rutin selama dua tahun terakhir.

Setiap Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) diwajibkan agar tukang memiliki sertifikasi. Hal tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Nantinya mereka akan diuji oleh Asesor Balai Jasa Konstruksi Surabaya dan akan prakek langsung di Kelurahan Mintaragen dan Kelurahan Pesurungan Lor,” ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, di Kelurahan Mintaragen, peserta akan praktik pembangunan saluran drainase dan Pembangunan TPST 3R. Sedangkan di Kelurahan Pesurungan Lor akan praktik pembangunan drainase dan jalan menggunakan paving.

“Semua peserta yang mengikuti kegiatan ini, berharap lulus semua. Peserta yang ikut betul-betul tukang, bukan abal abal. Sehingga, kalau tukang beneran pasti lulus,” ucap Bambang.

Sertifikasi ini, kata Bambang, selain meningkatkan kapasitas juga mendapatkan pengakuan. Sebab, kalau sudah memiliki sertifikat, ketika akan bekerja pada jasa konstruksi manapun bisa. Apalagi harapan OPD yang membidagi jasa konstruksi, setiap pekerja memiliki sertifikat seperti tukang batu, mandor dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Tegal Ir. Eko Setyawan mengatakan adanya sertifikasi diharapkan para tukang memiliki profesionalisme. Secara praktik mereka sudah menguasai, akan tetapi belum memiliki sertifikat. Apalagi sertifikat berlaku secara internasional sehingga apabila akan digunakan bekerja diluar negeri, sertifikat tersebut dapat digunakan, imbuhnya. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.