Usai Nyabu, Dua Pria Digiring Ke Kantor Polisi

Jembrana, Warta9.com – Tim Opsnal Res Narkoba Polres Jembrana menciduk dua orang pria yang diduga penyalahgunaan narkoba. Pelaku, Putu Suartika alias Apel (40) asal Banjar Berawan Tangi, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya dan Komang Ardiawan alias Mang Ndul (34), warga dari Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.

Seizin Kapolres Jembrana, Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi mengungkapkan, penangkapan dua pelaku atas informasi dari masyarakat, yang dilanjutkan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi rumah pelaku di Baluk, pada Senin (19/8) lalu.

“Awalnya kita mengintai rumah Mang Ndul di Baluk. Namun sejak awak sudah kelihatan sepi dengan lampu menyala,” ucap Muliyadi, Minggu (8/9).

Kemudian sekitar pukul 01.00 Wita, tiba-tiba muncul Apel keluar rumah Mang Ndul. Tak ingin target kabur tim langsung menangkapnya dan melakuka penggeledahan badan. Ditemukan HP merk Haier Andromax di saku kanan celana pelaku dan di tanah dekat penggeledahan ditemukan HP Aldo.

“Ketika keshing HP Aldo itu dibuka, ditemukan dua plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Penemuan itu dilanjutkan melakukan penggeledahan rumah. Tak disangka di dalam kamar ditemukan rekannya Mang Ndul yang sedang duduk-duduk. Mang Ndul juga digeledah badannya, namun tidak ditemukan bukti dimaksud.

“Saat plafon kamar tidur Mang Ndul digeledah, ditemukan dompet warna merah berisi satu buah bong, satu buah korek api gas, satu buah gunting, dan satu buah potongan pipet plastik warna putih,” imbuh Kasat.

Dari hasil interogasi Polisi, Apel mengaku dua plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Sementara benta lain yang ditemukan polisi adalah kepunyaan Mang Ndul.

“Pengakuan Apel, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bernama Doyok dengan sistem tempel,” tutupnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.