Waspada, Diperkirakan Asap Kembali Kepung Tiga Kecamatan Way Kanan

Way Kanan, Warta9.com – Sudah menjadi rutinitas tahunan, dimana masyarakat tiga kecamatan yaitu Pakuan Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan harus menghirup udara yang tak segar akibat polusi yang disebabkan pembakaran lahan tebu.

Pembakaran perkebunan tebu saat hendak panen, dilakukan PT Pemuka sakti Manis indah (PSMI) dan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang terletak di kecamatan Negeri besar.

Salah satu anggota komite pemuda indonesia (KNPI) Kecamatan Negara Batin Ali Sadikin mengatakan akibat pembakaran tebu saat hendak panen tersebut sangat berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat disekitar perusahaan, karena asap yang diakibatkan oleh pembakaran mencemari udara.

Akibat pembakaran yang dilakukan PT PSMI itu beberapa kampung acap kali mengalami padat asap. “Di Divisi II yang kena asap yaitu Kampung Palangas, pada Divisi I itu Kampung Kotajawa, Bumi Sakti dan Sandora, sedangkan Divisi Negara Bathin, Kampung Negeri Batin dan Tiuh Baru. Ini jika terus dibiarkan maka akan sangat buruk akibatnya,” katanya.

Hingga saat ini, warga belum berani bertindak, kendati asap yang tebal akibat pembakaran itu sering menimbulkan sesak nafas. “Warga jelas masih takut, yang pertama meraka enggan melawan perusahaan yang jelas memiliki dana besar bisa membeli apa saja. Kedua, namanya orang awam mana ngerti tentang dasar hukum yang melarang pembakaran lahan perkebunan, dengan alasan apapun,” tambahnya.

Warga tiga kecamatan selama 6 bulan kedepan akan menikmati polusi udara akibat asap pembakaran kebun tebu beberapa minggu yang lalu ada program pemerintah daerah grebek sampah dilarang untuk membakarnya padahal dalam sekala kecil namun pembakaran tebu yang ribuan hektar penegak hukum dan pemerintah kok bungkam, melansir dari laman Facebook Ali Sadikin.

Adanya larangan pembakaran perkebunan yang mengakibatkan terganggunya lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, sudah jelas melarang melakukan pembakaran lahan perkebunan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 yat 1, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dalam Pasal 108 telah ditegaskan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Sekarang bagaimana para penegak hukum dan pejabat tinggi di Waykanan ini menyikapi masalah ini. Karena terkait lingkungan hidup mereka juga telah melanggar pasal 119 ayat 1 dan 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terangnya.

Di tempat yang berbeda Aidi Ahmad (31) tahun salah satu warga Negeri Besar yang mewakili sebuah ORMAS menyampaikan keluhannya.

“Sebenarnya makna hukum itu apa, sasaran hukum itu siapa?apakah hukum hanya berlaku pada rakyat kecil saja, saya berharap pemerintah dan penegak hukum jangan pura-pura buta dalam hal ini karna ini bukan pertama kali terjadi dan sudah membahayakan,” ujarnya. (W9/AS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.