Akademisi Lampura Tolak Rencana Revisi UU No 22 Tahun 2009. Ini Alasannya..

Kotabumi, Warta9.com Rencana DPR RI merevisi Undang – Undang (UU) No 22 tahun 2009, tentang Lalulintas Angkutan Jalan, menuai reaksi keras dari kalangan Akademisi di sejumlah wilayah. Tanpa terkecuali di Lampung Utara (Lampura).

Seperti diungkapkan Tirta Gautama, salah seorang akademisi yang dengan tegas menyuarakan penolakan revisi undang-undang tersebut. Pasalnya, sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus tidak dalam trayek.

“Didalam Permenhub tersebut sudah jelas diatur. Ada sembilan poin yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online diantaranya, kendaran harus bergabung dengan badan hukum, kendaraan harus melakukan uji berkala, dan pengemudi angkutan umum harus mempunyai sim umum,” jelasnya, Kamis (12/4/2018).

Selain mengatur tentang penyedia jasa, lanjutnya, Permenhub juga bertujuan untuk melindungi warga masyarakat pengguna jasa angkutan sewa khusus berbasis online.

“Seharusnya para penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online tersebut berterima kasih dengan adanya peraturan mentri perhubungan. Karena yang sebelumnya dikatakan ilega, sekarang sudah menjadi berpayung hukum,” tandasnya. (Rozi/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.