Aniaya Mantan Istri dan Anak, GU Akhirnya Diamankan Polisi

Kotabumi, Warta9.com – GU (30), terduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istri Yuliana (24) serta anak kandungnya yang berusia 7 dan 8 tahun akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Sabtu (12/02).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. Minggu, (12/02) membenarkan hal tersebut. Menurutnya peryataan itu ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor KTB Kota tanggal 7 Pebruari 2022.

Kasat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/2) dengan kronologis kejadian, pelaku yang merupakan mantan suami pelapor (Korban) datang kerumahnya untuk memulangkan kedua anak Inisial AO (8 th) dan M.A (7th).

Namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, korban harus memberi uang sebesar Rp500.000,- kepada tersangka GU. Penolakan korban membuat GU mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam.

“Saat ini tersangka (GU) sudah kita lakukan penahanan di Polres Lampura, dan terhadapnya dapat dijerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak, dan pengancaman menggunakan sajam, serta undang-undang darurat,” jelasnya.

Sementara, tersangka (GU) mengakui dirinya memukul korban atau anaknya lantaran ia ingin mengambil namun sang anak tidak ingin keluar dari rumah ibu korban. Untuk dugaan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam), tersangka berkilah itu spontan dirinya lakukan, karna diduga ada dua kakak korban yang menghadang mobilnya menggunakan sepeda motor ketika ingin mengantar anaknya pulang kerumah mantan istrinya.

“Saya meminta uang 500.000 kepada mantan istrinya, untuk membeli barang terlarang, itu tidak benar, karna yang meminta uang Rp. 500 tersebut adalah anaknya sendiri, (GU) juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya Negative,” ucapnya

“Jadi saya mau mulangin kedua anak saya, tapi dihadang sama dua orang kakak mantan istri saya, saya ngeluarin sajam karna saya mau lindungi diri, kalo masalah anak saya memang saya pukul di bagian pantat, tapi itu bukan penganiayaan kalo saya aniaya itu pakai kayu apa pake sajam, saya juga udah tes urine hasilnya Negative,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut tersangka (GU) dikenakan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 (Lima) tahun. (Rozi/Van/Lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses