Ada 601 Pelanggar Prokes di Tulungagung

Tulungagung, warta9.com – Selama pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar sejakawal Oktober lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung berhasil menjaring pelanggaran tidak memakai masker sebanyak 601 orang.

Sesuai data dari Satpol PP Tulungagung, rata-rata pelanggaran setiap hari antara 50-60 orang. Namun pada akhir bulan jumlah pelanggar hanya 10 orang setiap hari. “Artinya kesadaran memakai masker meningkat”, jelas Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP, Artistan Nindya Putra, Selasa (27/10/2020).

Dari 601 pelanggar dikenai denda, sementara denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama satu bulan ini yang sudah masuk pada kas umum daerah, sekitar Rp 12.648 juta.

Nindya menjelaskan, secara teknis, pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan dengan dua cara. Pertama, menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, proses sidang dilakukan oleh penyidik Polri dengan menggunakan putusan majelis. Untuk proses pembayarannya, dilakukan ditempat secara langsung usai mendapatkan vonis dari hakim.

Kedua, menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), penyidik didatangkan dari Satpol PP dengan mendatangkan juga tim gabungan TNI dan Polri. Untuk proses pembayarannya, dilakukan paling lambat 7 hari usai vonis, pelanggar membayar langsung ke pihak bank dan nantinya masuk ke rekening umum kas daerah Kabupaten Tulungagung.

“Kalau besaran denda sesuai Perda maksimal denda Rp 25 ribu sesuai putusan hakim. Kalau denda pada Perbup, kami tidak ada batas maksimal minimal. Jadi langsung dipatok seharga Rp 25 ribu,” paparnya.

Namun jika menggunakan Perbup lanjut Nindya, selain membayar denda si pelanggar juga memiliki pilihan yakni sanksi sosial. Jadi denda berupa uang yang didapatkan dari operasi yustisi semua masuk ke kasda,” imbuhnya.

Nindya memandang jumlah pelanggar Prokes di Tulungagung tersebut cukup kecil dibandingkan dengan luar Tulungagung. Hal Ini membuktikan tingkat kepatuhan warga Tulungagung sudah tinggi.

Nindya menyebut, saat operasi Yustisi pelanggar terbanyak berasal dari masyarakat pinggran kota. Menurutnya mereka menyepelekan adanya Pandemi Covid -19 ini.

“Kebanyakan pelanggar Prokes ini simpel , para petani yang kesawah atau ke kebun sehingga tidak memakai masker ,” terangnya.

Nindya berpesan Masyarakat selalu memperhatian protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker karena covid gelombang kedua lebih mengerikan tingkat penyebarannya. (W9-untung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.