Akhirnya Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Jakarta, Warta9.com – Setelah menempuh perjalanan yang cukup panjang, akhirnya tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) resmi ditahan.

“Kami sudah mendapatkan laporan, baik jasmani maupun pisikologis kondisi saudara PC dinyatakan baik, sehingga kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Listyo Sigit, penahanan Istri Ferdy Sambo itu dilakukan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. Penahanan tersebut dilakukan mulai Jumaat, 30 September 2022.

Kapolri menjelaskan, sebelum diputuskan untuk ditahan, PC menjalani pemeriksaaan kesehatan dan psikologi. Hasilnya, kondisinya dinyatakan baik.

“Hasilnya kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” kata Listyo.

Listyo berharap penahanan PC ini mampu menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J. Listyo menyebut, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

“Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” terang Listyo.

Sebelumnya, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang tersangka sejak 19 Agustus 2022 dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, PC tidak langsung ditahan.

Kala itu, pihak kepolisian menyatakan tidak ditahannya PC dengan alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil. Sehingga hal itu mendapat banyak keritikan dari sejumlah masyarakat, kususnya warganet.

Sebagai mana diketahui, selain Putri Candrawathi ada empat orang tersangka dalam kasus ini yaiitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Untuk Sambo sendiri diduga menjadi otak pembunuhan.

Hasil penyidikan polisi, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Untuk Kelima tersangka ini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.