Aniaya Neneknya, Wilson Ditangkap Polisi

Jambi, Warta9.com Seorang remaja di Rt 04 Pauh Ulu, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun tega menganiaya neneknya sendiri menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi, Senin (31/05/2021).

Nenek Asma di aniaya oleh cucunya Togar Wilson Hutagalung alias Yoga berusia 19 tahun. Akibat penganiayaan nenek beruasia 80 tahun tersebut menderita luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana mengatakan, kejadian pada hari Jum’at 26 September 2020 sekira pukul 12.00 Wib, di rumah korban di Rt 04 Pauh Ulu Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Kronologi kejadian Pada saat korban sedang menyapu teras rumah, cucu korban atas nama Yoga keluar dari rumah dan mengampiri korban lalu menanyakan dimana tukul besi, kemudian korban menjawab tidak tahu, tiba-tiba tanpa sebab pelaku yang juga cucu korban marah dan mengatakan korban maling tukul besi tersebut.

“Kemudian cucu korban memukul korban selaku neneknya dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi. Kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut korban tidak menerima atas perlakuan cucunya dan melaporkan kejadian ke Polsek Pauh pada Jum’at 28 Mei 2021 sekira pukul 18:30 Wib. Unit Reskrim Sek Pauh mendapatkan informasi dari sumber informasi bahwa pelaku yang sudah melarikan diri beberapa bulan sering bermain ke rumah sumber informasi.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pauh langsung menuju ke rumah sumber yang berada di Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Setelah mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mengaman kan dan membawa terlapor/pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver dan satu lembar surat Visum Et Revertum Puskesmas Kec. Pauh Nomor: 180/ 425/XI/ 2020, yang berisikan pemeriksaan pelapor dengan hasil luka robek pada tangan sebelah kanan P ± 1,5 cm, L ± 0,5 cm, dan D ±0,5 cm, Memar pada tangan sebelah kanan P ± 5cm, L ± 0,5cm.

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ungkapnya. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.