Apes, Pengedar Sabu di Tulang Bawang Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mencokok pelaku Nanda Prandiko alias Amoy (25) Warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di kebun Kampung setempat, Kamis (27/01/2022), pukul 15.00 WIB.

Pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kampung itu.

Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, dari lokasi penangkapan pelaku petugas juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 4 bungkus plastik klip kosong dan satu bungkus plastik dengan logo Frenta.

Untuk diketahui keberhasilan petugas dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung itu, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana terdapat seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ucap AKP Anton, Minggu (30/01/2022).

Lanjut dia, guna mempertanggung perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, ” tegas dia. (W9/Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.