Aturan Kualifikasi, Jebak Kontraktor Ikut Lelang 

Denpasar, Warta9.com – Munculnya peraturan baru kualifikasi perusahaan kontraktor kecil dan menengah dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di ULP, menuai keluhan kontraktor. Pasalnya, dalam aturan baru disebut perusahaan menengah kecil kemampuan dasar (KD) baru 9 miliar tidak dapat mengikuti kegiatan.

Meski demikian, pihak terkait tidak pernah mempertimbangkan, terhadap dampak perusahaan muda, yang baru melakukan pengurusan kapasitas dari kecil ke menengah. Sampai-sampai ijin yang dimiliki tidak bisa digunakan untuk kegiatan kecil maupun kegiatan menengah. Untuk itu, banyak perusahaan menuntut keadilan supaya punya ruang berkompotisi.

Sumber kontraktor Putu AM (30) kepada media ini mengaku dirugikan. Juga gamblang menyebut tahun ini, plafon nilai pekerjaan konstruksi yang bisa dikerjakan kontraktor kualifikasi kecil dinaikkan  menjadi Rp10 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar. Kontraktor kualifikasi menengah juga memiliki plafon lebih tinggi dari 50 miliar menjadi Rp100 miliar.

“Saya faham arturan itu. Tapi tolong kembali dipertimbangkan, agar ijin perusahaan KD 9 miliar, yang baru diurus bisa digunakan. Karena aturan itu sangat merugikan keberlangsungan perusahaan yang KD nya kurang dari 10 miliar,” ujar AM Minggu (23/6).

Oleh karena itu, seharusnya pihak terkait lebih tanggap untuk memberikan solusi, dalam hal ini kepanjangan tangan adalah Pokja-ULP. Sebab, perusahaan yang notabene menengah kecil tidak bisa ikut dalam kegiatan Kualifikasi Menengah dan Kualifikasi Kencil. Dengan demikian, aturan KD harus dirubah, minimal 4 kali nilai pekerjaan tertinggi (NPT) atau bisa juga lebih.

“Jika tidak ada ruang, kami rugi bayar pajak, cuma hanya dimasukkan ke dok perusahaan. Selebihnya ijin perusahaan juga mentok. Padahal dulu dipaksa harus buat, dengan biaya tidak sedikit. Namun, setelah ada mau digunakan untuk apa. Jika aturan tetap seperti ini,” kesal AM.

Ia menambahkan, munculnya aturan juga menjebak, terlebih bagi yang mempunyai pengalaman, penyerahan M 3 atau KD, 9 miliar. Untuk kegiatan 10 miliar, kewajiban perusahaan harus memiliki Kualifikasi minimal KD, 3 (tiga) kali NPT. Oleh karena itu, pihak terkait untuk dapat memberi ruang pada perusahaan Kualifikasi menengah kecil dan mempertimbangkan KD, dan mengalikan NPT, dengan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Sehingga perusahaan menengah kecil bisa ikut berkompotisi yang medepankan prinsif- prinsif Perpres yang efisien, akuntabel, bersaing dan efektif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Binamarga PU Kota Denpasar, Dirga mengatakan, untuk proses lelang kegiatan kewenangan ada di ULP, dan itu sudah dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, Pemerintah merombak aturan terkait kualifikasi kontraktor Kecil dan Menengah. Dimana aturan tersebut sudah diumumkan lewat surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 19 tahun 2014, tentang perubahan Permen PU Nomor 8 tahun 2011, tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.

Bahkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono secara tegas mengatakan, lewat aturan baru ini, kontraktor kecil bisa melakukan lelang untuk pengadaan barang dan jasa hingga Rp10 miliar, dari nilai Rp2,5 miliar sebelumnya.

Sedangkan kontraktor kapasitas menengah, yang dulunya Rp 2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Dengan aturan baru ini, bisa mengikuti lelang proyek pengadaan nilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar. Dan untuk ontraktor besar yang sebelumnya hanya bisa ikut pada proyek di atas Rp50 miliar, maka sekarang bisa ikut proyek nilai di atas Rp100 miliar. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.