Bagi-Bagi Uang, Ketua Kadin Seret Putra Eks Gubernur

Denpasar Bali, Warta9.com – Tak terima ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dana perizinan pelebaran Pelabuhan Benoa, Rp 16,1 Miliar oleh jajaran Polda Bali, Anak Agung Alit Wiraputra, kini menyeret Putu Pasek Sandos yang merupakan anak dari mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.

Pengakuan ini dia ungkap saat dirinya digelandang dari ruang pemeriksaan Dit Reskrimum Polda Bali menuju sel tahanan Polda Bali, Jumat (12/4).

Terkait rencana pengurusan izin ke Provinsi Bali, Alit Wiraputra, menjelaskan bahwa rencana penggarapan proyek pengembangan pelabuhan Benoa yang saat itu disebut akan diserahkan kepada pihak ke tiga, dalam hal ini adalah pelapor Sutrisno Lukito Disastro diatur oleh orang yang bernama Made Jayantara dan seorang bernama Sandos.

“Proyek ini sebenarnya di arrange (diatur) oleh Made Jayantara dan Sandos. Namun dananya diatur oleh Sandos, Jayantara, dan Cadrawaijaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dimana uang sebesar Rp.16 miliar lebih dari pelapor, untuk 50 persen diserahkan ke Sandos, dan 50 persennya lagi diserahkan kepada tiga orang lain, yakni dirinya (Alit Wiraputra-red), Made Jayantara dan Candrawijaya.

“Saya tidak tahu untuk apa uang itu oleh Sandos. Karena awal kesepakatanan bukan dengan saya, tapi Sutrisno Lukito Disastro dan Sandos,” imbuhnya.

Karena saat itu Tahun 2012, dan posisi Sandos adalah anak gubernur, maka tersangka Alit Wiraputra diminta untuk menggantikan dan menandatangani surat kesepakatan yang isinya sepakat untuk menuntaskan semua proses ijin proyek pengembangan Pelabuhan Benoa tersebut.

“Saya diminta Sandos untuk menggantikan posisinya. Dia adalah putra gubernur saat itu. Saya merasa dijebak betul,” akunya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, menurut pengakuan tersangka, bahwa pembagian uang Rp 16 Miliar itu, tersangka sendiri mendapatkan bagian Rp 2 Miliar, sedangkan Candrawijaya mendapatkan Rp 4,6 miliar, Sandos menerima sejumlah Rp 7,5 miliar ditambah 80 USD atau senilai Rp 800 Juta dan Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar.

“Saksi Candrawijaya bertugas menggambar peta wilayah, surat menyurat ke Pemerintah Provinsi. Untuk saksi Sandos bertugas memberi saran, petunjuk dan format-format pelaksanaan, sementara saksi Made Jayantara bertugas mengecek legalitas surat,” beber Kombes Andi mengakhiri. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.