Bali, Siapkan Pendidikan Antikorupsi Berbasis Kearifan Lokal

Denpasar, Warta9.com – Guna membangun karakter antikorupsi di masyarakat, Gubernur Bali, Wayan Koster berencana menyiapkan sistem pendidikan antikorupsi berbasis kearifan lokal sejak dini.

“Sistem itu sudah kita siapkan dan kini masih tahap rancangan. Dengan ini nantinya pendidikan di Bali dirancang untuk mensukseskan gerakan antikorupsi dengan berbasis kearifan lokal,” ujar Gubernur Bali, saat pembukaan Roadshow Bus KPK 2019, di Gedung Ksirarnawa Art Centre, Denpasar.

Bersama “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi “Koster menilai, jika di pulau seribu Pura ini memiliki banyak sastra yang bisa dijadikan bahan kajian untuk landasan sistem pendidikan antikorupsi nanti. Karenanya, dalam sastra terdebut banyak terkandung nilai-nilai arip dan sudah sangat terbukti.

“Jika dengan hal itu, maka ini patut dikembangkan,” papar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Lebih lanjut dikatakan, karena dalam ajaran satra tertuang nilai masyarakat Bali untuk tidak mengambil hak yang bukan miliknya. Dan, juga selalu mengedepankan kewajiban daripada hak-nya. Sebab apa yang diperbuat maka akan dipetik nantinya. Oleh karenanya dengan sistem ini nantinya akan dapat membentuk karakter kebiasaan antikorupsi masyarakat.

“Tidak cuma itu, di Bali ini, sampai saat ini awig-awignya atau pararem juga masih tetap ajeg, bahkan memiliki kekuatan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Dan ini juga tepat jika diintegrasikan dalam upaya pencegahan korupsi,” tandas Gubernur Koster.

Sementara itu, penasehat KPK Budi Santosa mengaku tertarik dengan ide yang disampaikan Gubernur Bali tentang pendidikan antikorupsi berbasis kearifan lokal. Menurutnya ini bisa menjadi salah satu inspirasi untuk mencegah korupsi. Dengan tidak menutup kemungkinan, jika nilai-nilai tersebut bisa direplikasi di tempat lain bersama dengan payung hukum berbeda, tentu saja akan ada nilai tambah yang luar biasa.

Misalnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Undang-Undang.

“Saya tertarik, dan nanti ini tugas Koordinator Wilayah yang akan memastikan nilai-nilai ini kalau direplikasi di tempat lain, tapi harus ada payung hukumnya, misalnya dalam bentuk Perpres atau UU,” ungkap Budi Santoso.

Ia menambahkan, jika roadshow KPK inI dilaksanakan di 28 kabupaten/kota dari 33 Provinsi, selama 105 hari, tujuannya untuk menekan angka korupsi di Indonesia, dengan cara memberikan pembekalan dan pemahaman terkait korupsi kepada jajaran pemerintah daerah maupun swasta.

“Kami pihak KPK mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutupnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.