Bandit Curas 7 TKP Dicokok Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Menggala, Warta9.com – Buronan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) berhasil dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Gunung Agung. Bandit sadis yang merupakan residivis empat kali kasus Curas ini, ditangkap Polisi pada Sabtu (14/09/2019), sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Bonandi, warga Tiyuh/Desa Toto Makmur, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Aksi curas yang dialami korban terjadi hari Kamis (05/12/2013), sekira pukul 02.30 WIB, TKP (tempat kejadian perkara) di rumah korban. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp26 juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (15/09/2019).

Pelaku sebanyak tiga orang masuk ke dalam rumah ketika korban dan keluarganya sedang tertidur, lalu menodong korban menggunakan senpi (senjata api). Kemudian pelaku mengikat korban dan para saksi di dalam kamar. Usai mendapatkan uang yang disimpan di warung, para pelaku langsung kabur melarikan diri.

Berbekal laporan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, Sabtu (14/09/2019), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Tiyuh/Desa Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung.

“Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial AH (38), warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ungkap AKP Sandy.

Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku memgaku telah melakukan aksi curas di rumah korban bersama dengan dua orang rekannya berinisial AG yang sudah MD (meninggal dunia) dan SG yang sekarang sudah menjalani hukuman.

Selain melakukan aksi kejahatan di rumah korban, pelaku ini juga mengaku pernah 6 kali melakukan aksi curas, 5 kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan satu kali di daerah Bengkulu.

“TKP rumah pengusaha karet di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Rumah pengusaha karet di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Rumah pengusaha karet di Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” katanya.

Selain itu, kejahatan juga dilakukan di rumah pengusaha karet di Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Terang. Kemudian TKP rumah pengusaha karet di Tiyuh Indraloka I.

Bukan itu saja, aksi serupa juga dilakukan di rumah pengusaha emas di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang berhasil membawa kabur emas 2,5 Kg dan uang tunai sebanyak Rp500 juta yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp3 miliar.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.