Bareskrim Polri Gerebek Gudang Oplosan Gas LPG Terbesar di Gianyar Bali

Bali, Warta9.com – Anggota Bareskrim Polri menggerebek gudang sleep padi yang diduga menjadi tempat pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kg ke non subsidi 12 dan 50 kg, di Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung Abianbase, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat (12/8) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita.

Aktivitas ilegal itu sudah berlangsung cukup lama. Bahkan saat dilakukan penggerebekan, Bareskrim mengamankan 16 unit mobil pick-up dan 1.240 tabung gas bersama pemilik gudang yang diketahui bernama Ketut Kacret (50) beserta anak buahnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan Bareskrim Polri, yakni 16 mobil pick up dan ribuan tabung gas.

Rinciannya, ada lebih dari 1.000 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 200 tabung ukuran 12 kg, dan sekitar 40 tabung 50 kg. Selain itu polisi juga mengamankan besi pipa kecil sebagai alat suntik untuk pemindahan isi tabung, timbangan jongkok, terpal, dan karet seal dari tabung LPG.

“Tim mengamankan barang bukti beserta orang-orang yang ada di TKP. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke Polres Gianyar,” jelas Satake Bayu, Sabtu (13/8).

Bareskrim Polri menggerebek gudang sleep padi dan menangkap para terduga pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang melakukan pengoplosan gas LPG di wilayah Gianyar.

Tim gabungan Polres Gianyar dan Mabes Polri melakukan penangkapan saat pelaku sedang memindahkan isi tabung gas elpiji dari ukuran 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.
“Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat berupa besi pipa kecil. Ini merupakan tangkapan gas oplosan terbesar di wilayah Gianyar,” tandasnya.

Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di gudang oplosan gas LPG di Gianyar merupakan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri, untuk mengungkap semua praktek jaringan kejahatan Migas yaitu penyalahgunaan gas subsidi yang sangat merugikan masyarakat.

Atas pengungkapan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf c atau Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). (PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.