Bejat, Kakek Usia 63 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur

Menggala, Warta9.com – Seorang kakek bernama Nuryanto (63), warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diamankan petugas Polsek Gedung Aji. Pelaku ditangkap karena melakukan pesetubuhan dengan anak dibawah umur, sebut saja Bunga (11).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, aksi bejat sang kakek di ketahui bibi korban yang curiga dengan tingkah laku keponakannya tidak seperti biasa.

“Korban mulai murung dan merasa ketakutan, setelah ditanya korban mengeluh sakit pada alat kemaluan, karena dua kali ditusuk dengan benda tumpul kakek sampai mengeluarkan cairan,” ucap Arbiyanto.

Tak terima keponakannya telah menjadi korban pemerkosaan, kata dia, bibi korban langsung mengajak korban ke Polsek Gedung Aji untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Petugas dengan cepat mencari keberadaan pelaku dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap, Jum,at (03/09/2021), pukul 14.00 WIB, di kediamannya tanpa perlawanan,” terang dia.

Ia mengutarakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakek ini terjadi sebanyak dua kali dan semuanya di rumah pelaku, kejadian pertama hari Senin, Agustus 2021, pukul 11.00 WIB.

Ketika korban melintas di depan rumah pelaku, lalu dipanggil dan diajak untuk masuk ke dalam rumahnya, pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar,

Di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam akan memukul apabila korban menolak, setelah kejadian tersebut bunga langsung berlari pulang ke rumahnya.

Aksi kedua, korban disuruh pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan alasan minta dikerokin kerokan karen pelaku masuk angin.

“Pada saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul, setelah kejadian ini korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya,” paparnya.

Guna mempertanggung jawban perbuatan pelaku  akan dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.