Bejat! Warga Sarolangun Ini Setubuhi Anak Kandung Sejak SD hingga Lulus SMA

Jambi, Warta9.com Seorang ayah seharusnya melindungi anaknya. Namun hal itu tidak berlaku bagi MA (37), warga Desa Bernai, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pria bejat ini tega melakukan perbuatan asusila kepada TN (19) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Bahkan perbuatan tidak terpuji itu dilakukan berulang kali. Korban menerima perlakuan itu sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga lulus sekolah menengah atas (SMA).

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Varia membenarkan penangkapan tersebut. TN (korban) mendapatkan perlakuan bejat dari sang ayah sejak kelas 5 SD hingga lulus SMA. Perbuatan tidak terpuji itu terakhir dilakukan pelaku pada bulan April 2020.

Kasus ini terungkap pada Jumat (02/10/2020) setelah MH (adik ibu krban) bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun

“Pada Jumat (02/10) sekira pukul 13.00 WIB, pelapor dihubungi oleh SN untuk datang kerumahnya. Dirumah SN, MH (pelapor) bertemu dengan PN dan BWI. lalu BWI memberi tahu MH, jika TN telah dicabuli dan disetubuhi oleh MA (ayah korban),” kata Kasat, Senin (5/10).

Untuk memastikan kebenaran tersebut, PN menyuruh menjemput korban, lalu dibawa kerumah PN. Saat itu pihak keluarga sudah menunggu dirumah PN untuk mendengar langsung kesaksian korban.

Dihadapan keluarga korban mengaku jika perbuatan itu dilakukan sang ayah sejak kelas 5 SD hingga lulus SMA. Saat itu dirinya menangis. “Terakhir MA melakukan pencabulan pada bulan April 2020,” terang Kasat lagi.

Dimana setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan itu, tersangka mengancam korban menggunakan sebilah pisau. “Jangan melawan, kau kubunuh jika melawan,” kata korban menirukan ancaman sang ayah.

Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1), (2) pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar,” tandasnya. (W9-Dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.