Buron Sejak 2018, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Menggala, Warta9.com – Sempat buron selama 8,5 bulan, pelarian Suwarni (31), warga Dusun Sri Mulyo, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang terhenti. Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini ahirnya ditangkap Polisi.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (16/07/2019), sekira pukul 03.30 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

“Pelaku di laporan Turmudi (31), warga Dusun VII Sinar Palembang, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, setelah mencuri motor Honda Revo miliknya,” kata Kapolsek, Rabu (17/07).

Aksi kejahatan Suwarni bersama rekannya Mulyadi (31), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng yang telah lebih dahulu ditangkap, Sabtu (20/10/2018) saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B Menggala, terjadi hari Sabtu (20/10/2018), sekira pukul 11.00 WIB, di samping rumah korban.

“Kejadian bermula sekira pukul 07.00 WIB, ketika korban berangkat ke kebun dan sepeda motor tersebut di tinggalkan terparkir di samping rumahnya. Sekira pukul 11.00 WIB, korban di datangi oleh anak kandungnya memberitahu bahwa sepeda motor milik korban telah hilang diambil oleh para pelaku,” ungkap Kapolsek.

“Korban bersama petugas dibantu warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Mulyadi, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap AKP Rohmadi lagi.

Berbekal keterangan Mulyadi, petugas terus melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku lainnya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelarian pelaku Suwarni berhasil dihentikan saat sedang bersembunyi di rumah temannya.

Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo, warna hitam, B 3808 BJV milik korban dan sajam (senjata tajam) jenis golok.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (W9-wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.