Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Panarangan, Warta9.com – Polsek Tulang Bawang Tengah, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua pelaku pencambulan terhadap DA (16) yang masih bersetatus pelajar kelas XI.

Kedua pelaku itu, JU alias GE (33) dan DB (23) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, terjadi di Tiyuh/Kampung Panaragan, Kabuparen Tulang Bawang Barat, Jumat (18/05/2018) sekira jam 01.30 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Hakim (54) yang berprofesi wiraswasta, warga Desa Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan bapak kandung DA (16) yang bersatus pelajar kelas XI. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/757/V/ 2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek TBT, tanggal 18 Mei 2018

Kapolsek Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, kedua pelaku diciduk Polisi saat sedang berada di warung bakso di Tiyuh Marga/Kampung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik,Minggu (20/5) sekira pukul 01.00 WIB.

JU alias GE dan DB keduanya warga Tiyuh/Kampung Panaragan, berdasarkan pengakuan korban kejadian ini ketika berawal pelaku mendatangi korban di rumah kontrakan tempat korban menginap serta mengajak korban makan nasi goreng dan membawa korban menuju ke Islamic Centre, kemudian korban dibawa kedua pelaku ke rumah pelaku JU dan sampai di dalam kamar pelaku JU, secara bergantian mencabuli korban hingga beberapa kali, ” kata Kompol Leksan, Senin (20/05/2018:.

Namun tak sampai disitu, kata Kapolsek, sekitar pukul 11.30 WIB kedua pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat korban mandi bersama-sama di dalam kamar mandi rumah pelaku, apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Polres, usai mencabuli korban, lalu para pelaku mengantarkan korban kembali ke kontrakan tempat korban menginap.

Dari kedua pelaku Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam perkara ini berupa kaos tengtop warna hitan, celana pendek levis warna hitam, celana panjang trening warna biru, baju kemeja warna hitam corak merah, BH warna cream, kasur yang dilapisi kain batik warna coklat, bantal yang dilapisi sarung warna merah, guling yang dilapisi sarung warna merah, sepray corak warna kuning, merah dan biru, uang tunai Rp. 100 Ribu, kaleng susu merk frisian flag yang sudah terbuka dan 1 Kg gula pasir.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miiliar,” ucap Kapolsek. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.