Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum PNS Digelandang Polisi

Badung, Warta9.com – Satreskrim Polres Badung menetapkan IW (53), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur TF (13) dan K (12). Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Badung.

“Iya, kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Badung,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo didampingi KBO Reskrim I Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasubbaghumas Bag Ops Iptu I Ketut Gede Oka Bawa dalam konferensi pers di Aula Polres setempat, Kamis (23/1).

Kasat mengatakan dari hasil interogasi, dikuatkan dengan alat bukti pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku diamankan ke Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut sejak tahun 2018-2019 terhadap kedua korban sebanyak kurang lebih 10 kali,” katanya.

Pelaku merupakan warga BR Pasekan, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, seorang guru olahraga. Ia melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juli 2018 hingga Juli 2019 saat kegiatan ekstra kurikuler olahraga kriket di salah satu sekolah dasar di Sembung, Mengwi, Badung.

Sebelum korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian, korban Inisial TF, (siswi SMP/alumni SD di TKP) merasa trauma dan takut dicari-cari oleh terlapor. Sehingga korban mencoba bubuh diri dengan mengiris-iris tangannya menggunakan cutter di depan kelasnya, kemudian diketahui oleh teman-temannya sehingga dilaporkan ke Guru.

“Pada saat korban ditanyakan kenapa sampai melakukan hal tersebut?, korban mengaku trauma karena saat korban masih SD, disetubuhi pelaku dari kelas 5 sampai 6 SD (tahun 2018-2019),” papar Kasat Reskrim Polres Badung.

Saat masih kelas 5-6 SD mengikuti kegiatan ekstra kurikuler kriket setelah jam sekolah (16.00 Wita s/d 18.00 Wita) yang dilatih oleh pelaku. Saat itu pelaku memanggil siswa satu persatu ke dalam kelas dengan alasan untuk pengecekan / latihan fisik.

Pada saat giliran korban masuk ke dalam kelas, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman kaluar tidak mau menuruti perintah pelaku, korban akan diberikan nilai jelek.

Dari keterangan Korban TF diketahui juga ada korban lainnya yaitu korban dengan inisial K. Dari keterangan K diketahui perbuatan pelaku dilakukan dengan modus yang sama dengan korban TF.

Menurut pengakuan para korban, perbuatan pelaku terhadap para korban dilakukan beberapa kali, seingat korban mencapai 9-10 kali.

Pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya karena merasa tertarik melihat korban saat latihan sehingga timbul nafsu pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Barang bukti yang disita petugas berupa dua stel pakaian olahraga yang dipergunakan oleh korban. Pelaku akan di kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.