Cabuli Bocah, Warga Lahat Diringkus Polres Lampung Utara

Kotabumi, Warta9.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), membekuk Subiarto (42) warga Kelurahan Bantuanan Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, karena diduga mencabuli Mawar (6) (bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (3/7/2020) mengatakan pelaku diamanakan setelah adanya laporan orang tua korban.

Berdasarkan isi laporan, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan pada Selasa (30/6/2020) dikediaman kerabat pelaku di Kelurahah Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.

Saat itu korban sedang bersama ibunya disalah satu warung, lalu pelaku datang ke warung tersebut dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB pelaku datang dengan korban. Setelah ditanya ibu korban ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya (korban) di rumah saudara pelaku.

“Atas laporan itu, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

“Pelaku akan kami jerat dengan Undang- Undang perlindungan anak,” tukasnya. (Rozi/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.