Cegah Covid-19, Pemkab Tulang Bawang Gelar Rakor

Menggala, Warta9.com – Masyarakat di 147 Kampung dan 4 Kelurahan di 15 Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda plus untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rapat juga diikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh adat, agama, masyarakat dan pemuda di Gedung Musyawarah Mufakat (GMM) Jalan Cendana, Keluharan Mennggala, Kecamatan Menggala, Kamis (25/02/2021).

Rakor itu dalam pencengahan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sai Bumi Nenggah Nyappur.

Bupati Tulang Bawang DR. (Cand) Hj. Winarti, SE, MH melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ferly Yuledi mengatakan, dari hasil Rakor ini tertuang dalam kesepakatan bersama nomor surat : 360/39/VIII/TB/II/2021 mengenai ketentuan penyelenggaraan hajatan/hiburan ditengah pandemi Covid-19.

Kesepakatan ditandatangani Sekkab Anthoni, Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Dandim 0426/TB Letkol Kav. Joko Sunarto, Danlanud Pangeran M Bun Nyamin Letkol Nav. Yohanas Ridwan, Ketua MUI Ustad Yantori, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan pemuda.

“Adapun kesepakat itu, untuk sementara waktu, hajatan/hiburan ditiadakan baik siang maupun malam hari selama masa pandemi Covid-19, hajatan dilaksanakan hanya untuk pelaksanaan akad nikah/ijab kabul dengan ketentuan  undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan Prokes pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M), dan tetap diawasi tim Satgas Covid-19,” sebut Fenly yang disampakan Bupati Winarti.

Bupati menengaskan dalam penyelenggaraan pesta hajatan/hiburan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termo gun, masker dan mengatur jarak minimal 1 meter, tempat cuci tangan harus berada diare pintu masuk dan pintu keluar.

Kesepakatan bersama ini akan disosialisasikan oleh Camat, Lurah, Kepala Kampung, RT dan RW sebelum diterapkan dan akan di berlakukan 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan.

“Apabila hal hal diatas tidak diindahkan, maka pihak penyelenggara hajatan pesta hiburan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses secara hukum,” jelas Winarti.

Dengan berlakunya kesepakatan bersama ini, maka keputusan bersama Nomor : 360/15/VIII/TB/XII/2020 tentang Ketentuan penyelenggaraan hajatan/pesta hiburan malam ditengah pandemi Covid-19 dan surat edaran Bupati Nomor : 360/001/VIII/TB/1/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.